💅🏻 Hukum Wanita Haid Atau Junub Memotong Rambut Dan Kukunya
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
Ada anggapan pada banyak orang bahwa tatkala wanita sedang haid, maka dilarang memotong rambut baik rambut kepala atau rambut lainnya dan kukunya. Demikian pula yang dalam posisi junub. Maka, diantara mereka sampai ada yang tidak mau menyisir rambutnya saat haid atau saat belum mandi junub karena takut rambutnya terputus akibat bersisir. Bahkan sampai ada yang saat mandi dari haid mengumpulkan rambut yang terjatuh dan dicuci dahulu. Apakah ini benar ?
Ini adalah anggapan yang bathil. Berikut beberapa alasan yang menunjukkan bathilnya pendapat ini.
Pertama, saat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha melakukan umrah dan ia mengalami haid, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu bersisirlah". [HSR. Bukhari no.1556 dan Muslim no. 1211]
Di sini jelas, bahkan pembolehan seorang wanita yang haid untuk bersisir. Jelas saat bersisir akan ada rambut yang akan terjatuh. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan pesan misal dengan "Awas kumpulkan rambutmu lalu cucilah", dan yang semakna dengan itu, karena memang sama sekali tidak ada masalah dengan perkara ini.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kedua, telah diketahui orang yang baru masuk Islam diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencukur rambut kemaluannya dan berkhitan dan mandi besar.
Sebagaimana perkataan kepada orang yang baru masuk Islam dalam hadits berikut: "Buanglah darimu bulu (rambut) kekufuran dan berkhitanlah". [HR. Abu Dawud no. 356. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih Abi Dawud 356, Hasan]
Kita tahu orang yang kafir itu pasti masih dalam kondisi junub. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya mandi dulu, tapi langsung menyuruhnya mencukur rambut kemaluannya, baru setelah itu diperintahkan mandi besar. Andai rambut orang junub itu tidak boleh dipotong tentu beliau tidak akan memerintahkan orang muallaf tadi mencukur bulu kemaluan dulu, tetapi akan menyuruhnya mandi dahulu. Tetapi keadaannya tidak seperti itu. Maka, ini menunjukkan mencukur rambut baik rambut kepala dan lainnya dalam posisi junub atau haid tidak masalah.
Dalam Kitab Madzhab Syafi’i Tuhfatul Muhtaaj Fi Syarhil Minhaaj disebutkan: "Menurut nash bahwa orang yang haid boleh mengambilnya. Maksud mengambilnya itu adalah boleh memotong kuku, mencukur bulu ketiak maupun kemaluan". (Tuhfatul Muhtaaj karya Al Haitsami rahimahullah IV:56)
Baca Selengkapnya: http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/06/hukum-wanita-haid-atau-junub-memotong-rambut-dan-kukunya.htm
•┈┈•••○○❁🌻💠🌻❁○○•••┈┈•
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF
📮 Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
🎥 Youtube: http://youtube.com/ittibarasul1
📱 Group WhatsApp: wa.me/62895383230460
📧 Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
🌐 Web: dakwahmanhajsalaf.com
📷 Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1
Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Komentar
Posting Komentar